Tahun 2025 kembali menyoroti upaya penegakan peraturan daerah, dengan terungkapnya sebuah praktik ilegal penjualan minuman beralkohol di Jakarta Selatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil membongkar operasi penjualan miras yang disamarkan sebagai toko pakaian, menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas pelanggaran hukum.
Pada hari Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan dari Satpol PP Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Satpol PP, Bapak Rudi Suryadi, melakukan penggerebekan di sebuah ruko di kawasan Kebayoran Baru. Ruko tersebut awalnya terlihat seperti toko pakaian biasa, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan sebuah ruangan tersembunyi di bagian belakang yang digunakan untuk menyimpan dan menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan golongan, mulai dari bir hingga minuman keras impor dengan kadar alkohol tinggi. “Ini adalah praktik ilegal yang meresahkan, berkedok toko pakaian untuk mengelabui petugas dan masyarakat,” ujar Bapak Rudi Suryadi di lokasi penggerebekan. Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di toko tersebut.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Mereka hanya melayani pembelian minuman beralkohol kepada pelanggan yang sudah dikenal atau berdasarkan rekomendasi. Penjualan dilakukan secara tertutup untuk menghindari pantauan pihak berwenang. Pemilik toko berinisial R (45) langsung diamankan di tempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa praktik ilegal penjualan minuman beralkohol tanpa izin akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Pemilik toko dapat dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta peraturan perundang-undangan terkait peredaran minuman beralkohol. Ancaman sanksi bisa berupa denda, penyitaan barang bukti, hingga penutupan tempat usaha.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada lagi praktik ilegal serupa di wilayah Jakarta Selatan,” pungkas Bapak Rudi. Kejadian ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
