Proses pendirian Badan Hukum di Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) dan yayasan, mencapai puncaknya pada pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam proses krusial ini, notaris berperan sebagai jembatan hukum yang menghubungkan keinginan pendiri dengan pengakuan legal dari negara. Notaris memastikan bahwa semua persyaratan formal dan substansial telah dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sebelum permohonan diajukan secara resmi.
Tugas notaris dimulai dengan menyusun dan menerbitkan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar (AD) entitas tersebut. Akta otentik ini adalah dokumen dasar yang membuktikan keberadaan dan tujuan Badan Hukum. Notaris bertanggung jawab penuh untuk memastikan AD tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tanpa akta yang valid dari notaris, permohonan pengesahan tidak akan dapat diproses dan ditindaklanjuti lebih jauh oleh Kemenkumham.
Setelah akta ditandatangani oleh para pendiri, notaris mengajukan permohonan pengesahan Badan Hukum secara elektronik melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) milik Kemenkumham. Notaris bertindak sebagai operator yang mengunggah dokumen yang diperlukan dan melakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan. Keahlian notaris dalam menggunakan sistem AHU mempercepat proses yang jika dilakukan secara manual akan memakan waktu yang jauh lebih lama, menjadi lebih efisien.
Kemenkumham akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan permohonan yang diajukan oleh notaris. Verifikasi mencakup pemeriksaan nama Badan Hukum, modal dasar, dan organ kepengurusan yang tercantum dalam akta. Jika semua persyaratan terpenuhi, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan. SK ini merupakan bukti formal bahwa entitas tersebut telah lahir dan diakui secara legal di seluruh wilayah hukum Indonesia.
Peran notaris tidak berakhir setelah SK pengesahan terbit. Notaris juga wajib mengurus pengumuman resmi ringkasan akta pendirian dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Pengumuman ini melengkapi tahapan legalitas Badan Hukum, memberikan kepastian publik bahwa entitas tersebut telah sah dan beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ini adalah tahap akhir dari proses formalitas pengakuan dari negara.
Keterlibatan notaris dalam proses ini sangat penting karena meminimalisir risiko penolakan. Berkat pemahaman mendalam notaris terhadap regulasi, kesalahan teknis dan hukum dalam penyusunan AD dapat dihindari sejak awal. Hal ini menjamin bahwa seluruh proses permohonan pengesahan berjalan dengan efisien dan memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi, membantu klien mencapai tujuan bisnis atau sosial mereka.
Secara ringkas, notaris adalah fasilitator kunci dalam mewujudkan niat pendirian entitas menjadi realitas yang legal dan mengikat. Mereka menguasai kompleksitas hukum dan teknologi yang diperlukan untuk berinteraksi dengan Kemenkumham. Layanan notaris memastikan bahwa pendiri dapat fokus pada perencanaan strategis, sementara aspek legal formal diurus dengan kepastian hukum yang tinggi dan terpercaya.
