JAKARTA – Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya (PTU) bakal segera disidang. Putu bakal diadili atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Putu Sumarjaya telah lengkap. Tim penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara Putu Sumarjaya ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka PTU (Putu Sumarjaya) dkk sebagai penerima suap dari tim penyidik pada tim jaksa KPK,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/8/2023).
KPK masih akan memperpanjang masa penahanan Putu Sumarjaya untuk 20 hari ke depan sampai dengan 28 Agustus 2023 di Rutan KPK. Sejalan dengan itu, tim jaksa juga akan segera merampungkan surat dakwaan untuk Putu Sumarjaya sebelum nantinya diserahkan ke pengadilan.
“Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source