Senin, 13 November 2023 – 12:23 WIB
Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly, mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Baca Juga :
Polisi Jadwal Ulang Periksa Firli Besok soal Pemerasan ke SYL
Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan status tersangka kepada Eddy Hiariej, dalam kasus gratifikasi. Yasonna meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
“Silahkan saja proses, tapi kita harus ada asas praduga tak bersalah,” kata Yasonna, usai menghadiri acara International Conference on Cross Cultural Religious Literacy, di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, pada Senin, 13 November 2023.
Baca Juga :
KPK OTT Pejabat Kabupaten Sorong Papua Barat
Yasonna juga mengaku tidak tahu di mana posisi Eddy Hiariej saat ini pasca menjadi tersangka. Sebab dia baru saja kembali dari luar negeri.
“Saya nggak tahu, nggak tahu (di mana Eddy Hiariej). Saya baru sampai dari luar negeri,” kata politisi PDIP tersebut..
Baca Juga :
KPK: Firli Bahuri Bakal Penuhi Panggilan Dewas Besok soal Pemerasan SYL
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam hal ini, KPK menetapkan empat tersangka.
Alex juga mengkonfirmasi bahwa surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Selain itu, dia juga mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada 9 November lalu.
Halaman Selanjutnya
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada 9 November lalu.
Quoted From Many Source