JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meraup dana total sebesar Rp5,83 miliar dari total nilai limit Rp1,52 miliar, yang berasal dari keberhasilan melelang sebanyak 59 motor Royal Enfield Classic.
Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi di Jakarta, Jumat, mengatakan, pada sesi pertama, dengan total nilai limit Rp332,56 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp1,18 miliar, dan pada sesi kedua, dengan total nilai limit Rp277,00 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp897,00 juta.
Lalu, pada sesi ketiga dengan total nilai limit Rp309,99 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp1,25 miliar, pada sesi keempat dengan total nilai limit Rp331,65 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp1.49 miliar.
Kemudian, sesi kelima dengan total nilai limit Rp272,26 juta telah laku 11 unit dengan nilai Rp1,01 miliar.
DJKN melelang 60 unit motor Royal Endfield Classic yang berasal dari India, dengan rincian 40 unit berkapasitas 500cc dan 20 unit berkapasitas 350cc, yang dilaksanakan dalam lima sesi mulai pukul 8.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source