JAKARTA – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, prihatin dengan tingkat polusi udara di Jakarta. Oleh karena itu, jika kualitas udara di Jakarta dibiarkan berlanjut dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Dhahana mengatakan, kesehatan merupakan bagian penting dalam HAM. Hak atas kesehatan tersebut diakui di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR).
Sebagai negara pihak, pemerintah dituntut untuk melakukan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam pasal 12 ICESCR, dengan salah satu unsurnya adalah peningkatan kebersihan lingkungan dan industri.
“Namun, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam pemenuhan hak atas kesehatan ini berlaku konsep progressive realization yaitu pencapaian pemenuhan terhadap hak ini membutuhkan waktu dan sumber daya” ujarnya, Sabtu (19/8/2023).
Menurutnya, persoalan polusi udara di Jakarta memiliki kompleksitas yang tinggi. Karena itu, tidak mengherankan bahwa dalam arahan Presiden Jokowi penanganannya dibuat berjangka yaitu mulai jangka pendek, menengah, dan jangka Panjang.
Dia berharap semua pemangku kepentingan dapat mencermati dengan baik arahan Bapak Presiden terkait penanganan polusi di Jakarta, sebagaimana yang dibahas di dalam ratas senin kemarin.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source