Jakarta Selatan kembali menjadi saksi penangkapan seorang pelaku kejahatan jalanan. Seorang jambret tas berhasil diringkus setelah apesnya terjebak kemacetan lalu lintas, menjadikannya Jambret Ditangkap dalam sebuah insiden yang tak terduga. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, sekaligus menunjukkan efektivitas respons cepat dalam situasi darurat.
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban, seorang ibu rumah tangga bernama Ibu Lia (35), baru saja keluar dari bank dan berjalan kaki sambil memegang tas. Tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai sepeda motor jenis matic mendekat dan langsung merampas tas Ibu Lia. Pelaku, yang belakangan diketahui berinisial YR (28), mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Namun, keberuntungan tidak berpihak pada YR. Hanya sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, laju sepeda motornya terhenti total akibat kemacetan parah yang memang rutin terjadi di jam sibuk. Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh warga dan pengendara ojek daring yang melihat kejadian tersebut. Mereka segera berteriak dan mengejar pelaku. Dalam hitungan detik, Jambret Ditangkap oleh massa yang geram. Pelaku sempat berusaha melawan, namun tak berdaya menghadapi banyaknya warga yang mengepungnya.
Petugas Kepolisian Sektor Kebayoran Baru yang sedang berpatroli di sekitar lokasi segera tiba di tempat kejadian setelah mendengar keramaian. Pelaku YR kemudian diamankan dari amukan massa dan dibawa ke Mapolsek Kebayoran Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tas milik Ibu Lia berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada korban. Jambret Ditangkap ini kini menghadapi proses hukum.
Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Doni Setiawan, S.IK., dalam keterangannya pada hari Sabtu malam, 24 Mei 2025, mengapresiasi keberanian dan kesigapan warga. “Terima kasih atas bantuan masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku. Ini menunjukkan bahwa kerja sama antara polisi dan warga sangat efektif dalam memberantas kejahatan,” ujar Kompol Doni Setiawan. Tersangka YR kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Kasus Jambret Ditangkap ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak akan pernah luput dari jerat hukum.
