Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) demi mengatasi permasalah tersebut pihak dishub sudah sejak lama berencana bentuk tim yang bersikan dari beberapa orang, guna menertibkan daerah-daerah tertentu di ibukota Jakarta.. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban dan mengurangi potensi pungutan liar di berbagai titik parkir yang tidak resmi di ibu kota.
Maraknya Jukir Liar di Jakarta
Juru parkir liar menjadi salah satu permasalahan yang cukup serius di Jakarta. Banyak warga mengeluhkan tarif parkir yang tidak wajar, serta tindakan premanisme yang sering dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Keberadaan parkir liar juga sering menyebabkan kemacetan karena kendaraan yang diparkir tidak beraturan di bahu jalan dan trotoar.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pihaknya telah menerima banyak laporan terkait juru parkir liar yang kerap mematok tarif di luar ketentuan dan bahkan mengancam pengendara yang menolak membayar. Oleh karena itu, Dishub DKI Jakarta akan segera mengambil langkah tegas untuk menangani masalah ini.
Langkah Penertiban oleh Dishub
Dishub Berencana Bentuk Tim akan bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian dalam membentuk tim khusus guna menindak juru parkir liar. Berikut beberapa langkah yang akan dilakukan:
- Operasi Penertiban Rutin – Tim gabungan akan melakukan operasihttps://dephub.go.id/ di lokasi-lokasi yang menjadi titik rawan keberadaan parkir liar, seperti kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.
- Pemberian Sanksi Tegas – Bagi juru parkir liar yang tertangkap, Dishub akan memberikan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pemasangan Rambu Larangan Parkir – Untuk mencegah pengendara memarkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya, Dishub akan memperbanyak rambu-rambu larangan parkir di berbagai titik strategis.
- Meningkatkan Pengawasan Elektronik – Pemanfaatan CCTV dan sistem e-parking akan diperluas guna memantau aktivitas parkir di wilayah Jakarta.
- Sosialisasi kepada Masyarakat – Dishub akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa parkir liar dan lebih memilih lahan parkir resmi yang telah ditentukan pemerintah.
Harapan dan Imbauan dari Pemerintah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dengan adanya penertiban ini, ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat dapat lebih terjaga. Dishub juga mengimbau masyarakat agar melaporkan keberadaan parkir liar melalui kanal pengaduan resmi, sehingga tindakan penertiban dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
“Kami mengajak seluruh warga Jakarta untuk ikut serta dalam menciptakan ketertiban dengan tidak menggunakan jasa juru parkir liar. Dengan begitu, kita dapat mengurangi potensi pungutan liar dan meningkatkan kenyamanan di ibu kota,” ujar Syafrin Liputo.
Dengan adanya langkah tegas dari Dishub DKI Jakarta ini, diharapkan permasalahan juru parkir liar dapat dikendalikan sehingga sistem parkir yang lebih tertata dan terorganisir bisa terwujud di Jakarta.
