Seorang wanita hamil melaporkan seorang pria ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindakan dipaksa aborsi. Peristiwa tragis ini dialami oleh korban berinisial RS (25), yang mengaku dipaksa aborsi oleh kekasihnya, seorang pria berinisial AL (28). Laporan polisi tersebut dibuat pada hari Selasa, 6 Mei 2025, dan saat ini kasus dugaan dipaksa aborsi ini tengah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Bapak Andi Wijaya, S.H., saat mendampingi kliennya memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Rabu siang, 7 Mei 2025, kejadian bermula ketika RS memberitahukan kehamilannya kepada AL. Alih-alih bertanggung jawab, AL justru memaksa RS untuk melakukan aborsi dengan berbagai cara, termasuk tekanan psikologis dan ancaman. Korban yang awalnya menolak, akhirnya terpaksa menuruti permintaan pelaku karena merasa tertekan dan takut. Tindakan dipaksa aborsi tersebut diduga terjadi di sebuah klinik ilegal di kawasan Jakarta Pusat pada pertengahan April 2025.
Setelah menjalani tindakan aborsi yang dipaksakan, kondisi fisik dan psikis korban sangat terganggu. Merasa tidak terima dengan perlakuan AL, RS akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dengan didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya. Dalam laporan tersebut, korban menyertakan sejumlah bukti, termasuk percakapan pesan singkat dengan pelaku yang berisi paksaan untuk melakukan aborsi. Pihak kepolisian telah menerima laporan korban dan berjanji akan menindaklanjuti kasus dugaan dipaksa aborsi ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yudi Sanjaya, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada sore hari, membenarkan adanya laporan terkait dugaan dipaksa aborsi tersebut. “Kami telah menerima laporan dari korban dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Beberapa saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk korban dan terlapor,” ujar AKBP Yudi Sanjaya. Pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti lain yang relevan untuk memperkuat dugaan tindak pidana ini.
Kasus dugaan dipaksa aborsi ini tentu menjadi perhatian serius terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan hak reproduksi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai larangan memaksa anak melakukan aborsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan serupa untuk segera melapor kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada korban.
