Bencana hidrometeorologi seperti banjir sering mendapat sorotan besar, tetapi bencana karhutla (kebakaran hutan dan lahan) menimbulkan dampak jangka panjang yang sama parahnya, terutama pada aspek pemulihan ekosistem dan ketahanan infrastruktur. Salah satu tantangan terberat adalah memulihkan lahan yang hangus, yang secara fundamental telah kehilangan lapisan humus dan kemampuan alami untuk menyerap air. Ketika musim hujan tiba setelah terjadi kebakaran hutan skala besar, risiko yang muncul bukanlah banjir biasa, melainkan banjir bandang dan tanah longsor yang dipicu oleh minimnya vegetasi penahan air. Ini menjadi siklus bencana yang sangat merugikan.
Studi kasus pasca kebakaran hutan di wilayah Riau pada tahun 2019 menunjukkan bahwa butuh waktu bertahun-tahun untuk mengembalikan kualitas tanah dan keanekaragaman hayati. Lapisan tanah yang terekspos menjadi keras dan hidrofobik, menolak air, sehingga air hujan langsung meluncur ke permukaan tanpa meresap. Program rehabilitasi ekosistem yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dimulai dengan metode penanaman jenis pohon cepat tumbuh yang tahan api dan diselingi dengan tanaman penutup tanah. Satuan Tugas (Satgas) Reboisasi, yang melibatkan Korem 041/Garuda Emas dan Polisi Kehutanan (Polhut), telah menargetkan penanaman ulang di 7.500 hektar lahan kritis hingga akhir Desember 2024. Upaya ini difokuskan di kawasan cagar biosfer yang rusak parah untuk mempercepat pemulihan ekosistem gambut.
Dampak pada infrastruktur juga sangat signifikan. Meskipun api tidak selalu merusak jalan tol atau jembatan secara langsung, asap tebal yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dapat mengganggu visibilitas dan menyebabkan kecelakaan serius. Lebih jauh lagi, hilangnya vegetasi penahan tanah di perbukitan sering memicu tanah longsor yang memutuskan akses jalan vital. Sebagai contoh, di ruas jalan lintas Kalimantan Barat, tercatat 12 titik longsor yang terjadi pada Februari 2025, yang merupakan efek tidak langsung dari karhutla musim kemarau sebelumnya. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat harus mengalokasikan dana darurat sebesar Rp 8,9 miliar untuk pembangunan dinding penahan tanah ( retaining wall ) di titik-titik rawan tersebut, dengan target penyelesaian rekonstruksi pada hari Sabtu, 20 September 2025.
Selain kerusakan fisik, bencana ini juga menyisakan masalah sosial dan kesehatan. Jangka waktu pemulihan ekosistem yang lama memengaruhi mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil hutan dan perkebunan. Polusi asap (kabut asap) juga menyebabkan peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang melonjak drastis. Berdasarkan data dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Palangkaraya, jumlah pasien ISPA naik 45% selama periode karhutla September-Oktober 2023 dibandingkan periode normal. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pemadaman, termasuk penegakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran, yang secara rutin dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) setempat setiap hari Selasa, adalah kunci untuk mencegah terulangnya bencana dan dampak jangka panjangnya.
